-->

Wednesday, May 15, 2019

Pemerintah Tetapkan Tarih Pajak UMKM 0.5% Saja.....

Jakarta - Pemerintah memotong biaya pajak pendapatan (PPh) final buat aktor Usaha Mikro Kecil serta Menengah (UMKM) dari 1% jadi 0,5%. ini sangat positif bagi pengusaha UMKM seperti kami yang men jual tepung kentang.

Mencuplik info Direktorat Jenderal Pajak Kebijaksanaan itu dipublikasikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) Jumat (22/6/2018) di JX International (Jawa timur Expo) Surabaya.

Jokowi mengeluarkan Ketentuan Pemerintah (PP) Nomer 23 Tahun 2018 mengenai Pajak Pendapatan atas Pendapatan dari Usaha yang Di terima atau Didapat Harus Pajak yang Mempunyai Peredaran Bruto Tersendiri jadi alternatif atas Ketentuan Pemerintah Nomer 46 Tahun 2013.

Simak juga: Ke Jawa timur, Jokowi Luncurkan Pajak UKM 0,5% serta Resmikan Tol

Kebijaksanaan ini berlaku efisien 1 Juli 2018. Sekitar 2.000 peserta aktor UMKM di daerah Jawa Timur (Jawa timur) hadir acara peluncuran ketetapan baru itu. PP itu mengendalikan pengenaan Pajak Pendapatan Final (PPh Final) buat wajib pajak yang peredaran bruto (omzet) s/d Rp 4,8 miliar pada sebuah tahun, yang disebut pergantian atas ketetapan pengenaan PPh Final awalnya (PP 46 Tahun 2013).

Inti pergantian pengaturannya ialah seperti berikut:

- Penurunan biaya PPh Final dari 1% jadi 0,5% dari omzet, yang wajib dibayarkan tiap bulannya;

- Mengendalikan periode waktu pengenaan biaya PPh Final 0,5% ialah seperti berikut :

- Untuk wajib pajak Orang Pribadi yakni sepanjang 7 tahun;

- Untuk wajib pajak Tubuh berupa Koperasi, Persekutuan Komanditer atau Firma sepanjang 4 tahun;

- Untuk wajib pajak Tubuh berupa Perseroaan Hanya terbatas sepanjang 3 tahun.

Simak juga: Luncurkan Pajak UMKM 0,5%, Jokowi: Supaya Lompat Jadi Usaha Besar

Kebijaksanaan itu ditujukan untuk menggerakkan aktor UMKM supaya lebih turut bertindak aktif dalam pekerjaan ekonomi resmi dengan memberi keringanan pada aktor UMKM dalam pembayaran pajak serta pengenaan pajak yang lebih berkeadilan, dan tingkatkan ketahanan ekonomi Indonesia.

Dengan pemberlakuan PP ini diinginkan beban pajak yang dijamin oleh aktor UMKM jadi lebih kecil, hingga aktor UMKM mempunyai potensi ekonomi yang semakin besar untuk meningkatkan usaha serta lakukan investasi.

Seterusnya, Aktor UMKM makin bertindak dalam menggerakkan roda ekonomi untuk menguatkan ekonomi resmi serta memperluas peluang untuk mendapatkan akses pada suport finansial.

Lalu, memberi waktu buat aktor UMKM untuk menyiapkan diri sebelum wajiib pajak itu melakukan hak serta kewajiban pajak pada umumnya sesuai ketetapan UU Pajak Pendapatan.

Buat warga atau wajib pajak yang memerlukan info selanjutnya tentang sekitar perpajakan serta beberapa program serta service yang disiapkan Ditjen Pajak bisa disaksikan pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200. (hns/hns) pajak pajak umkm pajak ukm pph presiden jokowi

Tags :

bm

Admin

Seo Construction

I like to make cool and creative designs. My design stash is always full of refreshing ideas. Feel free to take a look around my Vcard.

  • Admin
  • Februari 24, 1989
  • 1220 Manado Trans Sulawesi
  • contact@example.com
  • +123 456 789 111

1 Reviews: